Maluku Tenggara – SMA Negeri 3 Maluku Tenggara menggelar Rapat Penentuan dan Penetapan Kelulusan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 pada Selasa, 29 April 2025. Rapat ini dihadiri oleh seluruh dewan guru, wali kelas, serta tenaga kependidikan, dan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Ibu Domitilla Teniwut.

By. Hubmas Smantig

Dalam arahannya, Ibu Domitilla menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa selama proses pembelajaran, khususnya dalam mendampingi siswa kelas XII hingga mencapai tahap kelulusan.

“Saya sangat menghargai kerja keras Bapak dan Ibu guru, terutama para wali kelas XII, yang telah membimbing dan mengarahkan anak-anak kita hingga sampai di titik ini. Tanpa ketulusan dan pengabdian dari kita semua, tentu perjalanan mereka tidak akan semudah ini,” ujar Ibu Domitilla dalam sambutannya.

By. Hubmas Smantig

Rapat ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian akademik, sikap, dan kehadiran siswa selama masa studi. Penilaian dilakukan secara objektif berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh kurikulum dan kebijakan sekolah, serta mengikuti ketentuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

By. Hubmas Smantig

Hasil rapat menyepakati bahwa penentuan kelulusan siswa tidak hanya bertumpu pada nilai akademik semata, namun juga mencakup aspek karakter dan keaktifan siswa dalam mengikuti kegiatan sekolah. Keputusan kelulusan diumumkan berdasarkan hasil evaluasi kolektif dari seluruh guru mata pelajaran dan tim wali kelas.

Dari total siswa kelas XII yang mengikuti pendidikan di SMA Negeri 3 Maluku Tenggara tahun ini, seluruh siswa dinyatakan lulus. Capaian ini mencerminkan kerja sama yang solid antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.

By. Hubmas Smantig

Menutup rapat, Kepala Sekolah kembali mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika dalam dunia pendidikan. Ia juga mendorong para siswa lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi serta menjadi pribadi yang membanggakan bagi sekolah dan daerah.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara kelulusan oleh tim dewan guru dan kepala sekolah sebagai dokumen resmi yang menandai keputusan bersama.